Wednesday, October 8, 2014

Terkait Kasus Romi Herton, Istri Akil Mochtar Dilarang Ke Luar Negeri




MatahatiCorp Independent News





Terkait Kasus Romi Herton, Istri Akil Mochtar Dilarang Ke Luar Negeri



RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil.


Daryono merupakan mantan sopir dari eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sedangkan Ratu Rita adalah istri Akil Mochtar.


Pencegahan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.


“Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa Pilkada di Palembang dengan tersangka RH dan M, penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).


Pencegahan, kata Johan, berlaku sejak 7 Oktober 2014. Kebijakan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.


“Adapun tujuan pencegahan, agar ketika diperlukan keterangannya maka yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,” tandas Johan.


Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. [ald]


Terkait Kasus Romi Herton, Istri Akil Mochtar Dilarang Ke Luar Negeri

Agistira








No comments:

Post a Comment