Saturday, October 11, 2014

Sosialisasi Jaminan Sosial BP Jamsostek Masuk Kampus




MatahatiCorp Independent News





Sosialisasi Jaminan Sosial BP Jamsostek Masuk Kampus



RMOL. Untuk lebih meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) masuk ke kampus-kampus. Salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ).


“Kami masuk ke kampus karena kami yakin banyak dari kampus lahir para pekerja dan pengusaha yang pastinya bersentuhan dengan jaminan sosial. Maka itu kami sosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada para mahasiswa,” kata Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan usai memberi kuliah umum kepada mahasiswa UNJ di Kampus UNJ, Jakarta, Sabtu (11/08).


Hardi menjelaskan, dengan upaya sosialisasi ke berbagai sektor diharapkan bisa menambah jumlah peserta lebih banyak lagi baik dari sisi pekerja maupun perusahaan. Selain itu bisa mengurangi jumlah perusahaan yang nakal.


“Kalau para pekerja sudah tahu akan hak nya terhadap jaminan sosial, maka jika mereka belum diikutkan menjadi peserta jaminan sosial di perusahaannya bisa dilaporkan ke kami. Ataupun upah yang dilaporkan ke kami bukan yang sebenarnya, maka juga bisa dilaporkan,” tegas Hardi.


Menurut Hardi, perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek atau melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya terancam kurungan penjara. Bahkan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor Kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan.


Pelayanan publik yang dihentikan itu, di antaranya PDAM dan PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial ini.


“Saat ini, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BP Jamsostek, bahkan banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30 persen dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta,” katanya.


Tidak hanya itu, lanjut Hardi, apabila perusahaan nakal itu masih belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek, akan ada somasi ke Disnaker maupun Kejaksaan setempat. Pada akhirnya, dia menambahkan akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.


Direktur Program Magister Management Fakultas Ekonomi UNJ Mohamad Rizan mengaku program jaminan sosial sangat penting disosialisasikan bagi para mahasiswa terlebih program pasca sarjana. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang merupakan pelaku bisnis yang berkepentingan dengan jaminan sosial.


“Kerja sama bisa berlanjut dengan adanya perkuliahan dosen tamu yang diadakan secara rutin di UNJ,” terangnya. [zul]


Sosialisasi Jaminan Sosial BP Jamsostek Masuk Kampus

Agistira








No comments:

Post a Comment