Tuesday, September 23, 2014

Panja Siapkan Dua UU PiIlkada




MatahatiCorp Independent News





Panja Siapkan Dua UU PiIlkada



RMOL. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Panja RUU Pilkada) Komisi II DPR sudah menyiapkan dua rumusan Pilkada langsung dan Pilkada dipilih oleh DPRD.


Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dalam forum legislasi ‘RUU Pilkada’ bersama pakar komunikasi politik UI Leli Arianie di Gedung DPR, Jakarta (Selasa, 23/9).


“Tak itu saja kami juga sudah mengakomodir 10 syarat seperti yang diajukan Partai Demokrat,” kata politisi Partai Golkar tersebut.


Dia juga menegaskan kalau pembahasan RUU Pilkada di Senayan bukan masalah senang tidak senang, atau like and dislike, melainkan ingin mengembalikan Pilkda itu sesuai dengan amanat konstitusi. Apalagi selama ini banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.


Selama ini kata Agun, terdapat 830 kasus Pilpres dan Pileg 2014 yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dan 141 orang dipecat termasuk Ketua Bawaslu Pusat Muhammad, dan Ketua KPU Pusat Husni kamil Manik, yang mendapat teguran terkait pembukaan kotak suara sebelum diperintahkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


“Itu menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu dari Parpol ternyata lebih independen (2009), daripada KPU sekarang ini yang justru berpihak pada peserta pemilu,” tambahnya.


Belum lagi sebanyak 205 kepala daerah dalam pencalonannya di-back up, dudukung oleh para cukong dan terbukti mereka masuk penjara KPK, dan 332 dari 530-an kepala daerah tersangkut korupsi dan belum yang melanggar etika.


“Money politics dan transaksi jual-beli suara yang transparan, konflik sosial berkepanjangan, dan sebagainya itu harus menjadi perhatian bersama, sehingga sebagian besar DPR RI mendukung Pilkada oleh DPRD,” jelasnya.


Menurut Agun, pembahasan RUU Pilkada ini bukan masalah kalah-menang, meski sistem memang tak ada yang sempurna, di mana setiap sistem yang berdampak buruk harus dievaluasi, harus diperbaiki.


“Jadi, bukan masalah langsung dan tak langsung.Pasal 18 UUD 1945 juga tak ada hubungannya dengan langsung dan tak langsung. Hanya dipilih secara demokratis. Pilkades langsung juga makin memperburuk rakyat, karena maraknya olitik uang. Di Amerika, Jerman, Perancis dan negara demokrasi lainnya, ternyata pemerintahan daerahnya tidak dipilih langsung,” ujarnya.


Panja Siapkan Dua UU PiIlkada

Agistira








No comments:

Post a Comment