Thursday, September 11, 2014

Artha Meris Simbolon Tutup Mulut Sebelum Sidang Perdana




MatahatiCorp Independent News





Artha Meris Simbolon Tutup Mulut Sebelum Sidang Perdana



RMOL. Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri dan Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Artha Meris didakwa dalam perkara suap terkait pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.


Artha Meris tiba sekitar pukul 09.33 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Kamis, 11/9). Sayangnya, Artha bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan.


Sidang Artha Meris akan dipimpin Hakim Ketua, Saiful Arif. Surat dakwaan akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa KPK yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Taufiq Ibnugroho.


Dalam dakwaan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, perempuan Tapanuli berpenampilan modis itu disebut memberikan duit US$ 522,500 ribu ke Rudi Rubiandini. Duit diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi terkait formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral.


Terkait perkara ini, Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 29 April 2014. Rudi terbukti menerima duit dari sejumlah pihak termasuk dari Artha Meris dan melakukan pidana pencucian uang. [ald]


Artha Meris Simbolon Tutup Mulut Sebelum Sidang Perdana

Agistira








No comments:

Post a Comment