Friday, September 26, 2014

Apeksi Akan Ajukan Judicial Review Terkait RUU Pilkada




MatahatiCorp Independent News





Apeksi Akan Ajukan Judicial Review Terkait RUU Pilkada




REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia berencana akan mengajukan banding. Hal tersebut dilakukan sebab, RUU Pilkada di sahkan oleh DPR tadi malam, Kamis(25/9).


”Apeksi dan Apkasi akan lakukan Judicial Review ke MK,” kata Koordinator Apeksi wilayah Jawa Barat, Dadang M Nasher kepada Republika di rumah dinasnya, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/9).


Dadang mengatakan, para kepala daerah akan memohon pengkajian ulang. Agar proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara emosional. ”Bisa dilihat bagaimana dinamika saat pengambilan keputusan,” ujarnya.


Demokrasi itu, kata Dadang, tidak harus diseragamkan prosesnya. Karena setiap daerah memiliki karakteristik sosial ekonomi yang berbeda -beda. Karena, ada daerah yang bisa dilakukan pemilihan secara langsung, atau bisa dipilih oleh Pusat.”Kalau daerahnya sudah stabil, kenapa mesti mundur kebelakang,” ucap Bupati Bandung itu.


Pilkada tidak langsung bisa, lanjut Dadang, bisa dilakukan di daerah yang rawan konflik, Seperti di Papua. Disana tidak perlu melakukan pemilihan langsung. ”Karena toh selama ini yang memilih kepala suku,” tuturnya.


UU harus mampu mengakomodir seluruh potensi dan dinamika daerah. Mana daerah yang sudah mana daerah yang belum siap. Karena UU diciptakan untuk kepentingan nasional. Bukan untuk kepentingan daerah tertentu saja.


Dadang mengakui bahwa memang antara sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung, masih menemui beberapa kelemahan. Namun hal tersebut tidak lantas merubah sistem sehingga mengakibatkan demokrasi menjadi terancam.”Ada hal yang mesti dijelaskan kepada rakyat. Demokrasi itu tidak harus berseragam -seragam,” ucap politisi partai Golkar tersebut.


Dadang mengkhawatirkan apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Setiap tahun harus melaporkan pertanggungjawaban bupati maupun walikota kepada dewan.”Ini cape memimpin negara. Bupati/walikota bukan lagi ingin dipakai oleh rakyat. Tapi juga ingin dipakai oleh DPRD,” ujarnya.


Dadang menuturkan, Tim ahli dari apeksi dan Apkasi saat ini sudah melakukan rapat koordinasi luar biasa di Jakarta. Dan akan mengajukan materi gugatan dalam waktu dekat ini.”Dalam minggu-minggu ini akan segera kami komunikasikan,” katanya.



Apeksi Akan Ajukan Judicial Review Terkait RUU Pilkada

MR. Fangwan Pasmah








No comments:

Post a Comment