Thursday, June 19, 2014

Ketua Komisi II DPR: Jika Ada Perppu Pilpres Inkonsistusional




MatahatiCorp Independent News





Ketua Komisi II DPR: Jika Ada Perppu Pilpres Inkonsistusional




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan keinginan PDI-P agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pemilihan presiden adalah bentuk inkontitusional.


“Perppu dimata saya inkonsistusional,” ujar Agun Gunandjar Sudarsa kepada wartawan seusai acara kunjungan pimpinan MPR ke PT Industri Kereta Api (INKA), Madiun, Jawa Timur, Selasa (17/6).


Ia menuturkan pasal 6A ayat 3 UUD 1945 menyatakan pasangan calon terpilih memperoleh suara 50 persen dan sekurangnya memperoleh 20 persen di lebih setengah provinsi. Rumusan tersebut tidak mengada-mengada.


Menurutnya, tidak serta merta dengan hanya dua pasangan calon presiden, maka diubah menjadi satu putaran. Satu putaran itu inkonsistusional. Karena konstitusi sudah menegaskan negara kita kesatuan yang dirumuskan pasal 6A ayat 3.


Agun mengatakan perdebatan seputar pemilihan presiden secara langsung adalah bagaimana tidak menggunakan popular vote. Karena, jika demikian maka capres akan berkonsentrasi di pulau Jawa karena masyarakat Indonesia 50 persen berada di pulau Jawa.


“Kalau itu terjadi lalu untuk apa kampanye di daerah Papua. Berbahaya jika di pulau Jawa saja. Jangan kita dihadapkan pada situasi yang pragmatis,” katanya.


Menurutnya, legitimasi dalam satu putaran maka orang akan mengabaikan provinsi lain. Capres akan berkonsentrasi di pulau Jawa. “Kalau itu terjadi jangan harap presiden sangat legitimasi,” katanya.


Ia mengatakan keberadaan perppu nantinya pun akan rawan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ia tidak mengetahui alasan PDIP menginginkan presiden membuat perppu. “Mungkin kedodoran biaya, takut putaran kedua jor-joran,” ujarnya sambil tertawa.


Terpisah, Anggota DPD Perwakilan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, Ahmad Farhan Abas mengatakan sementara ini lebih baik menunggu putusan MK. “Secara pribadi (saya) tidak boleh menafsirkan UUD,” katanya.


Ia menuturkan wacana satu putaran pemilihan presiden bukan hanya persoalan efisiensi tetapi prinsip yang diatur dalam UUD tidak boleh dilanggar. “Biar MK yang memutuskan. Siapapun penyelenggara negara itu jangan melanggar UUD,” katanya.


Sebelumnya, Politisi Senior PDIP Pramono Anung mengusulkan presiden agar mengeluarkan perppu UU pilpres yang khusu mengatur agar pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan satu putaran. Dengan alasan penghematan biaya.



Ketua Komisi II DPR: Jika Ada Perppu Pilpres Inkonsistusional

MR. Fangwan Pasmah








No comments:

Post a Comment