Saturday, August 2, 2014

KPU tidak perlu buka kotak suara




MatahatiCorp Independent News





KPU tidak perlu buka kotak suara



Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran agar kotak suara dibuka. Bila memang tidak, seharusnya KPU membiarkan kotak suara tetap tersegel hingga sampai ke tangan Mahkamah Konstitusi (MK).


“Ini justru menguatkan ke masyarakat dan hakim ada ketidakberesan dalam pemilu yang dilakukan oleh KPU. Ada keberpihakan terhadap salah satu pasang kubu capres. Sebab kotak suara bakal dijadikan sebagai alat bukti di MK. Dan kotak suara itu harus dihadirkan di sidang MK. Itu tidak etis bila dibuka oleh KPU,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (1/8).


Tak hanya menyebut KPU tidak profesional, dia menilai, tindakan membuka kotak suara sebelum tiba di tangan MK adalah perbuatan yang tidak layak dan tidak pantas karena melanggar UU. Margarito mengimbau agar KPU tunduk pada aturan hukum. Dia mengingatkan bahwa mendukung salah satu pasangan capres adalah salah.


“Tidak layak dan tidak pantas, surat suara setelah dilakukan rekapitulasi tetap harus berada di dalam kotak suara tersegel. Mestinya tunduk saja pada hukum. Dan dibuktikan di pengadilan,” tutupnya.


Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli 2014 yang memerintahkan agar sejumlah kabupaten/kota membuka kotak suara. KPU berniat mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP.


(Sumber : Merdeka.com)


KPU tidak perlu buka kotak suara

Iswan Jureje








No comments:

Post a Comment