Sunday, May 11, 2014

PPP: Kasus Rahmat Yasin Bukan Urusan Partai




MatahatiCorp Independent News





PPP: Kasus Rahmat Yasin Bukan Urusan Partai




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rahmat Yasin telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (7/5) malam, di Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Dari operasi itu, petugas KPK menyita uang miliaran rupiah. Dugaan sementara, proses ini berkaitan dengan izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).


Menanggapi kasus ini, Sekjen PPP, Romahurmuzy mengatakan, kasus tersebut tidak menentukan suara partai.


”Kita melihatnya sebagai urusan pribadi tidak ada kaitannya dengan partai tidak ada pengaruh ke suara,” kata dia, Sabtu (10/5).


Rohamurmuzy kemudian tidak secara gamblang menjelaskan nasib Rahmat akan dipecat atau tidak. Menurut dia, sikap partai akan melihat yang bersangkutan untuk berkomunikasi dengan partai.


”Dan sebagai hal bukan berkaitan dengan partai, Rahmat yang memiliki hak untuk menentukan sikap,” kata dia.


Rohamurmuzy mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan yang bersangkutan dengan Rahmat Yasin. Masalahnya, dalam prosedur organisasi, posisinya hari ini tidak dapat menjalani tugas.


Alhasil, PPP menunjuk pelaksana ketua untuk menjalankan tugas yang sempat dilaksanakannya sebagai DPW PPP, Jawa Barat. ”Belum ada yang menggantinya, mekanisme tetap pelaksana tugas,” katanya.





PPP: Kasus Rahmat Yasin Bukan Urusan Partai

MR. Fangwan Pasmah








No comments:

Post a Comment