Tuesday, September 30, 2014

Gerindra: Fadli Zon Jadi Pimpinan DPR, Muzani Jadi Pimpinan MPR




MatahatiCorp Independent News





Gerindra: Fadli Zon Jadi Pimpinan DPR, Muzani Jadi Pimpinan MPR




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo mengatakan partainya menunjuk Fadli Zon sebagai pimpinan DPR. Selain itu Gerindra juga menunjuk Ahmad Muzani sebagai pimpinan MPR.


“Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah memberikan restu dan sepakat Fadli Zon sebagai pimpinan DPR dan Muzani sebagai pimpinan MPR,” ujarnya, Selasa (30/9).


Edhy melanjutkan, partainya pun tidak masalah apakah Fadli Zon dan Muzani nantinya hanya diangkat sebagai wakil ketua. Sebab Partai Gerindra memang tidak mengincar posisi pimpinan di Parlemen. Bahkan menurutnya, Prabowo pun tidak menganggap posisi pimpinan DPR/ MPR adalah jabatan penting yang harus diperebutkan.


“Kalau Demokrat bulat di KMP, maka wajar saja kalau posisi ketua MPR dibagi ke Partai Demokrat. Prabowo juga menyatakan jabatan tidak penting, kalau perlu dikasih orang ya tidak apa-apa,” jelasnya.


Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua mengaku tidak tahu adanya tawaran dari Koalisi Merah Putih untuk posisi ketua MPR. Ia mengatakan saat ini Demokrat bekerja bukan untuk Koalisi Merah Putih.


“Untuk posisi Ketua MPR sampai saat ini saya belum tahu,” ujar Max kepada Republika, Selasa (30/9).


Menurutnya, apa yang diperjuangkan Demokrat terkait UU Pilkada bukan karena adanya syarat atau tawaran dari Koalisi Merah Putih. Termasuk adanya tawaran Ketua MPR. Saat ini, Demokrat tengah menggelar konsolidasi internal di Jakarta. Selain Max, hadir juga tokoh-tokoh Demokrat lainnya. Seperti Benny K Herman dan Nurhayati Ali Assegaf.



Gerindra: Fadli Zon Jadi Pimpinan DPR, Muzani Jadi Pimpinan MPR

MR. Fangwan Pasmah








Monday, September 29, 2014

Dua Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion




MatahatiCorp Independent News





Dua Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang putusan gugatan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Senin (29/9). Dua hakim yang dissenting opinion yakni Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat.




Sidang tersebut membacakan dua putusan gugatan yakni tentang keterwakilan perempuan dan aturan pemilihan pimpinan DPR. Dalam keterwakilan perempuan, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Sedangkan soal aturan pemilihan pimpinan DPR, majelis hakim menolak keseluruhan permohonan pemohon.


Maria menyatakan proses pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2014 tersebut bertentangan dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas keterbukaan. Pembentukan UU MD3 juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013. “Oleh karena pembentukan UU a quo tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasannya,” kata Maria di ruang sidang pleno.


Selain itu, juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan Putusan MK Nomor 20/PUU-XI/2013 yang berkaitan dengan hak-hak politik perempuan.


Maria juga menilai UU MD3 berdampak terjadinya kerugian konstitusional dalam pembentukan dan pemilihan pimpinan lembaga dan alat kelengkapan MPR, DPR, dan DPD. Sebab pengesahan UU dilaksanakan setelah Pileg selesai.


“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon tentang pengujian formil terhadap pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2014 seharusnya dikabulkan dan UU a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Maria menyimpulkan.


Arief Hidayat menilai UU MD3 sejak kelahirannya mengalami cacat baik secara formil pembentukannya maupun secara materiil materi muatannya.


“Saya berpendapat seharusnya permohonan pemohon mengenai pengujian formil maupun materiil UU a quo dikabulkan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Arief yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hamzan zoelva.




Dua Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion

MR. Fangwan Pasmah








Sunday, September 28, 2014

Meski SBY tak Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berjalan




MatahatiCorp Independent News





Meski SBY tak Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berjalan




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – UU Pilkada tetap memiliki legalitas setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR Jumat (26/9) dini hari. Meskipun Presiden SBY tidak menandatangani dokumen UU tersebut dalam jangka 30 hari.


Pakar Hukum Tata Negara, Said Salahudin, mengatakan sistem hukum di Indonesia berbeda dengan Amerika dimana presiden Amerika memiliki hak veto dalam pengesahan undang-undang.


“Presiden RI tidak punya hak veto,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) tersebut kepada Republika di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Ahad (28/9).


Said menjelaskan, di Amerika pembentuk undang-undang adalah parlemen. Presiden diharamkan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU), bahkan mengikuti sidang paripurna. Namun, Presiden Amerika punya hak veto untuk tidak menyetujui pengesahan undang-undang.


Sementara di Indonesia, pembuat undang-undang adalah DPR. Sementara Presiden RI menurut UUD 1945 punya tiga kewenangan yakni mengusulkan RUU, ikut membahas UU dan mengesahkan UU. Namun, Presiden RI tidak punya hak veto untuk membatalkan UU.


Menurutnya, sistem demokrasi di Indonesia berbeda dengan Amerika. Sehingga keliru jika mengambil contoh sistem demokrasi di Amerika. “Kenapa Presiden RI tidak punya veto? Bahwa derajat yang lebih kuat sebagai pembentuk undang-undang ada di DPR,” tegas Said.


Dengan demikian, lanjutnya, fungsi legislatif berperan. Dimana pemegang kekuasaan pembentuk UU, betapa pun presiden boleh mengusulkan RUU, membahas dan mengesahkan UU tapi sebagai bentuk konkrit pembentukan UU ada di DPR. Meskipun Presiden SBY tidak tanda tangan UU tersebut tetap bisa dijalankan.


“Kalau presiden tidak mengesahkan itu tetap berlaku karena produk DPR,” pungkasnya.



Meski SBY tak Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berjalan

MR. Fangwan Pasmah








Saturday, September 27, 2014

Pengamat: SBY Jangan Bermain Dua Kaki




MatahatiCorp Independent News





Pengamat: SBY Jangan Bermain Dua Kaki




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden SBY mengaku berat meneken draf pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Namun, pengamat politik Said Salahuddin menganggap sikap Presiden SBY sebagai kepura-puraan. Bahkan, ia menuding SBY tidak tegas.


“Menurut saya, Pak SBY ini gak usah pura-pura lah, gak usah bersandiwara, gak usah bermain cerita yang aneh-aneh di penghujung masa jabatannya,” ujar Said kepada ROL usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9).


Menurut Said, langkah Fraksi Demokrat walk out ketika rapat paripurna saat pembahasan sedang berlangsung, tidak mungkin diambil tanpa persetujuan atau sekurang-kurangnya sepengetahuan SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat.


“Kalau memang SBY bersungguh-sungguh pilkada langsung, maka dengan berbagai cara dia akan mengatakan kalau opsi Demokrat berupa pilkada langsung dengan sepuluh perubahan tidak disetujui. Ya sudah kita ikut saja opsi PDIP, Hanura dan PKB. Clear gitu, itu sikap yang tegas. Itulah sikap pemimpin mestinya. Jangan bermain dua kaki begitu,” kata Said.



Pengamat: SBY Jangan Bermain Dua Kaki

MR. Fangwan Pasmah








Friday, September 26, 2014

Apeksi Akan Ajukan Judicial Review Terkait RUU Pilkada




MatahatiCorp Independent News





Apeksi Akan Ajukan Judicial Review Terkait RUU Pilkada




REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia berencana akan mengajukan banding. Hal tersebut dilakukan sebab, RUU Pilkada di sahkan oleh DPR tadi malam, Kamis(25/9).


”Apeksi dan Apkasi akan lakukan Judicial Review ke MK,” kata Koordinator Apeksi wilayah Jawa Barat, Dadang M Nasher kepada Republika di rumah dinasnya, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/9).


Dadang mengatakan, para kepala daerah akan memohon pengkajian ulang. Agar proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara emosional. ”Bisa dilihat bagaimana dinamika saat pengambilan keputusan,” ujarnya.


Demokrasi itu, kata Dadang, tidak harus diseragamkan prosesnya. Karena setiap daerah memiliki karakteristik sosial ekonomi yang berbeda -beda. Karena, ada daerah yang bisa dilakukan pemilihan secara langsung, atau bisa dipilih oleh Pusat.”Kalau daerahnya sudah stabil, kenapa mesti mundur kebelakang,” ucap Bupati Bandung itu.


Pilkada tidak langsung bisa, lanjut Dadang, bisa dilakukan di daerah yang rawan konflik, Seperti di Papua. Disana tidak perlu melakukan pemilihan langsung. ”Karena toh selama ini yang memilih kepala suku,” tuturnya.


UU harus mampu mengakomodir seluruh potensi dan dinamika daerah. Mana daerah yang sudah mana daerah yang belum siap. Karena UU diciptakan untuk kepentingan nasional. Bukan untuk kepentingan daerah tertentu saja.


Dadang mengakui bahwa memang antara sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung, masih menemui beberapa kelemahan. Namun hal tersebut tidak lantas merubah sistem sehingga mengakibatkan demokrasi menjadi terancam.”Ada hal yang mesti dijelaskan kepada rakyat. Demokrasi itu tidak harus berseragam -seragam,” ucap politisi partai Golkar tersebut.


Dadang mengkhawatirkan apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Setiap tahun harus melaporkan pertanggungjawaban bupati maupun walikota kepada dewan.”Ini cape memimpin negara. Bupati/walikota bukan lagi ingin dipakai oleh rakyat. Tapi juga ingin dipakai oleh DPRD,” ujarnya.


Dadang menuturkan, Tim ahli dari apeksi dan Apkasi saat ini sudah melakukan rapat koordinasi luar biasa di Jakarta. Dan akan mengajukan materi gugatan dalam waktu dekat ini.”Dalam minggu-minggu ini akan segera kami komunikasikan,” katanya.



Apeksi Akan Ajukan Judicial Review Terkait RUU Pilkada

MR. Fangwan Pasmah








Thursday, September 25, 2014

Fadel: Setya Novanto Calon Kuat Ketua DPR RI dari Partai Golkar




MatahatiCorp Independent News





Fadel: Setya Novanto Calon Kuat Ketua DPR RI dari Partai Golkar



RMOL. Partai Golkar akan memutuskan siapa yang akan diusung dalam pemilihan Ketua DPR RI pada besok malam dalam rapat pleno.


Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad menjelaskan, Setya Novanto merupakan calon terkuat yang akan diusung partainya.


“Setya Novanto calon kuat untuk Ketua DPR RI dari Partai Golkar,” kata Fadel saat dihubungi RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 25/9).


Serta Novanto merupakan Bendahara Umum DPP Partai Golkar dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di parlemen.


Sebenarnya, selain Setya Novanto, Fadel Muhammad yang juga anggota DPR terpilih juga disebut-sebut sebagai calon kuat dari partai tersebut untuk menjadi Ketua DPR.


Namun, Fadel menyerahkan sepenuhnya pada rapat pleno besok.


Sementara sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sudah mengingatkan agar pimpinan Dewan tersebut bukan orang yang bermasalah. “Ketua DPR harus orang baik,” katanya siang tadi saat ditemui di gedung BPK.


Selain Setya dan Fadel, sejumlah kader Golkar lainnya juga dikabarkan mengincar kursi Ketua DPR RI. Misalnya, Agun Gunadjar Gunarsa, Erlangga Hartanto dan Ade Komarudin. [zul]


Fadel: Setya Novanto Calon Kuat Ketua DPR RI dari Partai Golkar

Agistira








Wednesday, September 24, 2014

Amir Uskara Siap Gantikan SDA di Muktamar PPP




MatahatiCorp Independent News





Amir Uskara Siap Gantikan SDA di Muktamar PPP




REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan Amir Uskara optimistis maju sebagai ketua umum dalam muktamar mendatang.


“Saya siap maju, apalagi sudah dapat dukungan dari sejumlah DPW PPP di Indonesia,” ujarnya usai menggelar serah terima jabatan legislator DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu.


Amir Uskara yang lolos ke Senayan itu menyebutkan dirinya sudah mendapat dukungan dari 29 DPW PPP dan itu dukungan itu juga yang membuatnya bersemangat untuk maju di muktamar.


Bukan cuma dukungan dari 29 DPW PPP yang disebutnya berdatangan, melainkan 24 DPC PPP di Sulawesi Selatan juga solid mendukung dirinya untuk menggantikan Suryadharma Ali (SDA).


“Saya siap saja maju bertarung di Muktamar PPP yang diusulkan digelar di Makassar, kalau


dipilih tidak mungkin kita tolak. Apalagi sudah ada komunikasi dalam komunitas yang beranggotakan 29 DPW se Indonesia,” katanya.


Amir mengaku jika mayoritas DPW yang sudah menyatakan sikap menyatukan dukungan untuk dirinya itu akan mampu membuat kandidat yang maju akan terpilih.


Apalagi, menurut dia, dengan adanya permasalahan di internal partainya itu menjadi alasan dari para kader untuk menjadikan muktamar ini lebih baik dan menjadi titik awal kebangkitan PPP.


“Asumsinya kalau dukungan DPW dan DPC bulat pasti saya maju. Kesulitan DPW disebut bisa mengarahkan suara dari masing-masing DPC memiliki hak suara dalam muktamar,” katanya.


Dalam muktamar itu, suara nasional secara keseluruhan yang akan diperebutkan berjumlah 1.157. Indikasi kuat kalau Amir yang akan diusung dalam bursa calon ketua adalah jadwal Muktamar yang kemungkinan besar dilaksanakan di Makassar.


“Selain Makassar ada beberapa opsi daerah lain untuk menggelar muktamar seperti Surabaya, Batam dan Bali. Semua daerah juga sudah menyatakan kesiapannya menggelar muktamar,” kata dia.


Terpisah, Wakil Ketua PPP Sulsel Taufiq Zainuddin membenarkan jika di internal partainya sudah mengetahui niat Amir Uskara bertarung memperebutkan jabatan DPP PPP. “PPP Sulsel sendiri dipastikan bakal memberikan dukungan suara penuh dari DPC untuk Amir. Pasti kita dukung penuh pak ketua jika bersedia maju,” kata Taufiq.


Diketahui, partai berlambang Ka’bah ini di Sulsel memiliki hak suara sebanyak 61 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan elite lainnya yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Sulsel.



Amir Uskara Siap Gantikan SDA di Muktamar PPP

MR. Fangwan Pasmah